Berikut saya akan coba ulas pengertian hukum bisnis yang saya tahu, semoga bermanfaat yah, dan inilah sedikit ulasannya.
HUKUM BISNIS
HUKUM BISNIS
Apakah Hukum itu ?
Hukum adalah Aturan-aturan perilaku yang
telah ditetapkan oleh suatu masyarakat.
Amerika Serikat membagi hukum atas 3 bagian
1. Hukum Umum (Common Law)
Adalah
suatu bentuk keputusan yang diwariskan secara turun temurun oleh
pengadilan yang menangani kasus-kasus individu.
2. Undang-Undang (Statutory Law)
Hukum yang diciptakan oleh badan legislatif
federal, Negara bagian atau local.
3. Hukum Pengaturan (regulatory Law)
Adalah hukum yang diciptakan oleh badan-badan kewenangan administratif.
Sistem Pengadilan di Amerika Serikat
terdiri dari 3 Tingkatan:
1. Pengadilan tingkat pertama
Pengadilan umum yang mendengarkan
kasus-kasus yang tidak ditangani secara
khusus oleh pengadilan lain.
Contoh:
penghindaran pajak, penipuaan, perselisihan internasional atau tuntutan
terhadap pemerintah Amerika serikat.
2. Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan yang meninjau kembali catatan
kasus pengadilan tingkat pertama yang keputusanya diajukan naik banding.
3. Mahkamah Agung
Kasus-kasus yang tetap tidak terselesaikan
pada tingkat banding bisa naik banding ke mahkamah Agung.
Perselisihan melewati pengadilan melalui 7
Langkah:
1. Proses pengadilan biasanya diawali ketika
seseorang atau satu organisasi merasa disalahkan oleh pihak lain. Pihak yang
merasa dirugikan adalah pengugat (plaintiff). Pihak yang dituntut melakukan
pelanggaran adalah tergugat (defendant).
2. Pengugat mendaftarkan gugatan secara formal
dengan juru tulis pengadilan yang sesuai.
Gugatan adalah pernyataan tertulis dengan pengugat merincikan tuduhannya
dang anti rugi yang diharapkan.
3. Tergugat kemudian diberikan kesempatan
untuk menjawab gugatan. Biasanya jawaban tersebut menceritakan sisi lain dari
kasus tersebut.
4. Jika pengugat ingin melanjutkan tindakanya,
kedua pengacara kemudian akan menjalankan serangkaian maneuver yang rumit yang disebut sebagai proses penemuaan dan
mosi prapengadilan. Mosi praperadilan merupakan petisi kepada hakim sehubungan
dengan batasan yang akan ditetapkan mengenai kesaksian,kesesuaian bukti,Dll.
5. Pada pengadilan kedua pihak mengajukan
bukti-bukti, memberikan kesaksiaan dari
saksi-saksi yang mendukung, meneliti kembali saksi yang diajukan lawan,dan
memberikan argument penutup.
6. Sehubungan dengan mosi yang berhasil
menggagalkan atau menarik suatu tuntutan, maka kasus akhirnya akan diambil oleh
juri atau seorang hakim untuk membuat keputusan.
7. Pihak yang kalah dalam pengadilan tingkat
pertama dapat naik banding atas keputusan tersebut dengan berbagai macam alasan.
Pengertian Hukum Bisnis
A.Hukum Kontrak (Contract Law)
Kontrak adalah persetujuan antara 2 pihak
atau lebih yang dilaksanakan dalam pengadilan. Untuk itu ada 6 kondisi yang
harus dipenuhi:
1. Perjanjian (Agreement), yaitu penawaran dan
penerimaan yang serius, pasti,dan dikomunikasikan atas kondisi tertentu.
2. Persetujuan (consent), sebuah kontrak tidak
dapat dilaksanakan apabila ada pihak terkena kesalahan,penipuan, atau tekanan.
3. Kapasitas (capacity), Untuk memberikan
persetujuan yang sah, kedua pihak harus mendemonstrasikan kapasitas
legal.biasanya anak yang berumur (18 atau 21) tidak bisa masuk dalam perjanjian
yang mengikat.
4. Pertimbangan (consideration).
5. Adalah setiap pertukaran hal-hal yang
bernilai antara 2 pihak agar tercipta suatu kontrak yang sah.
6. Legalitas (legality)
Suatu kontrak harus ditujukan untuk suatu
tujuan hukum sah dan harus memenuhi hukum dan peraturan-peraturan.
Bentuk yang pantas (proper form)
B. Hukum Kesalahan (tort law)
Adalah kerugian yang dialami perseorangan,
property atau reputasi yang harus ditebus. Ada 3 klasifikasi kesalahan :
1. Kesalahan Disengaja, adalah kesalahan yang
terjadi akibat tindakan yang yang disegaja oleh suatu pihak.
2. Kesalahan tidak disengaja, Dijalankan
dibawah standar hukum dalam melindungi pihak lainya dari resiko yang tidak
masuk akal.
3. Kesalahan produk (product liability tort),
Kesalahan dengan suatu perusahaan bertangung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh produk-produknya.
C. Hukum Properti
Adalah semua yang memiliki nilai yang terhadapnya seseorang atau bisnis
memiliki hak kepemilikan tunggal.
Membagi property kedalam 4 kategori:
1. Properti nyata berwujud (tangible real
property), adalah Tanah dan segala sesuatu yang diatasnya
2. Properti pribadi Kentara (tangible personal
property), adalah setiap barang bergerak yang dapat dimiliki,dijual,atau
disewakan.
3. Properti pribadi tak berwujud (itangible
personal property), adalah property yang tidak dapat dilihat tetapi ada
berdasarkan dokumen tertulis.
4. Properti intelektual (intelektual property)
adalah property yang diciptakan melalui aktivitas kreatif seseorang.
D. Hukum Dagang (commercial Law)
1. Uniform commercial code, adalah sekumpulan
hokum terstandarisasi yang mengatur
hak-hak pembeli dan penjual dalam transaksi.
2. Garansi, adalah janji penjual untuk selalu
siap sedia membetulkan produk atau
jasanya apabila terjadi masalah setelah penjualan.
3. Garansi tegas, adalah garansi yang
ketentuan dan syaratnya secara spesifik dikemukakan oleh penjual.
4. Garansi Penuh, adalah garansi yang diatur
oleh hukum , dimana produk-produk harus memenuhi janji yang telah diiklankan
dan digunakan sebagaimana tujuan produk tersebut dimaufaktur dan dijual.
E. Hukum Kebangkrutan (Bankruptcy Law)
Bangkrut adalah Izin yang diberikan oleh
pengadilan kepada perseorangan dan organisasi untuk tidak membayar sebahagian
atau seluruh hutang-hutang mereka.
1. Kebangkrutan paksa (involuntary bankruptcy)
adalah proses pengajuan permohonan bankrupt yang diprakarsai oleh kreditor dari
perseorangan atau organisasi yang
berhutang padanya.
2. Kebangrutan sukarela(voluntary bankruptcy)
adalah proses pengajuan keterangan bangkrut yang diprakarsai oleh perseorangan
atau organisasi yang berhutang.
Kebangkrutan Usaha (business bankrupty)
Harus memutuskan salah satu dari 3
rencana:
1. Berdasarkan rencana likuidasi (liqudation
plan), usaha akan dihentikan. Asetnya akan dijual dan hasilnya dipakai untuk
membayar kreditor.
2. Berdasarkan rencana pembayaran
kembali,perusahaan yang bangkrut hanya perlu menyusun jadual pembayaran baru
untuk memenuhi kewajiban-kewajibanya. Rentang waktu biasanya diperpanjang, dan
pembayaran dikumpulkan dan didistrbusikan oleh wakil yang diangkat oleh
pengadilan.
3. Reorganisasi (reorganization),adalah bagian
yang paling rumit dari kebangkrutan
usaha . perusahaan harus menjelaskan penyebab kesulitan keuanganya dan
mengusulkan sebuah rencana baru bagi sisa usahanya.
1 Comments
Casinos Near by with Lights - JTM Hub
ReplyDeleteLively casino near me - Read reviews, 부산광역 출장안마 see photos and get directions 안동 출장샵 to 계룡 출장마사지 Casinos Near By with Lights - 아산 출장안마 JTM Hub! Find the 강릉 출장안마 best deal at JTM's nearby restaurants