Pengertian Hukum Bisnis

Berikut saya akan coba ulas pengertian hukum bisnis yang saya tahu, semoga bermanfaat yah, dan inilah sedikit ulasannya.


HUKUM  BISNIS
Apakah Hukum itu ?
Hukum adalah Aturan-aturan perilaku yang telah ditetapkan oleh suatu masyarakat.

Amerika Serikat membagi hukum atas 3 bagian
1. Hukum Umum (Common Law)
Adalah  suatu bentuk keputusan yang diwariskan secara turun temurun oleh pengadilan yang menangani kasus-kasus individu.
2. Undang-Undang (Statutory Law)
Hukum yang diciptakan oleh badan legislatif federal, Negara bagian atau local.
3. Hukum Pengaturan (regulatory Law)
Adalah hukum yang diciptakan oleh badan-badan kewenangan administratif.

Sistem Pengadilan di Amerika Serikat terdiri dari 3 Tingkatan:
1. Pengadilan tingkat pertama
Pengadilan umum yang mendengarkan kasus-kasus yang tidak ditangani secara  khusus oleh pengadilan lain.
Contoh:  penghindaran pajak, penipuaan, perselisihan internasional atau tuntutan terhadap pemerintah Amerika serikat.
2. Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan yang meninjau kembali catatan kasus pengadilan tingkat pertama yang keputusanya diajukan naik banding.
3. Mahkamah Agung
Kasus-kasus yang tetap tidak terselesaikan pada tingkat banding bisa naik banding ke mahkamah Agung.

Perselisihan melewati pengadilan melalui 7 Langkah:
1. Proses pengadilan biasanya diawali ketika seseorang atau satu organisasi merasa disalahkan oleh pihak lain. Pihak yang merasa dirugikan adalah pengugat (plaintiff). Pihak yang dituntut melakukan pelanggaran adalah tergugat (defendant).
2. Pengugat mendaftarkan gugatan secara formal dengan juru tulis pengadilan yang sesuai.  Gugatan adalah pernyataan tertulis dengan pengugat merincikan tuduhannya dang anti rugi yang diharapkan.
3. Tergugat kemudian diberikan kesempatan untuk menjawab gugatan. Biasanya jawaban tersebut menceritakan sisi lain dari kasus tersebut.
4. Jika pengugat ingin melanjutkan tindakanya, kedua pengacara kemudian akan menjalankan serangkaian maneuver yang rumit  yang disebut sebagai proses penemuaan dan mosi prapengadilan. Mosi praperadilan merupakan petisi kepada hakim sehubungan dengan batasan yang akan ditetapkan mengenai kesaksian,kesesuaian bukti,Dll.
5. Pada pengadilan kedua pihak mengajukan bukti-bukti, memberikan kesaksiaan  dari saksi-saksi yang mendukung, meneliti kembali saksi yang diajukan lawan,dan memberikan argument penutup.
6. Sehubungan dengan mosi yang berhasil menggagalkan atau menarik suatu tuntutan, maka kasus akhirnya akan diambil oleh juri atau seorang hakim untuk membuat keputusan.
7. Pihak yang kalah dalam pengadilan tingkat pertama dapat naik banding atas keputusan tersebut dengan berbagai macam alasan.

Pengertian Hukum Bisnis

A.Hukum Kontrak (Contract Law)
Kontrak adalah persetujuan antara 2 pihak atau lebih yang dilaksanakan dalam pengadilan. Untuk itu ada 6 kondisi yang harus dipenuhi:
     1. Perjanjian (Agreement), yaitu penawaran dan penerimaan yang serius, pasti,dan dikomunikasikan atas kondisi tertentu.
     2. Persetujuan (consent), sebuah kontrak tidak dapat dilaksanakan apabila ada pihak terkena kesalahan,penipuan, atau tekanan.
     3. Kapasitas (capacity), Untuk memberikan persetujuan yang sah, kedua pihak harus mendemonstrasikan kapasitas legal.biasanya anak yang berumur (18 atau 21) tidak bisa masuk dalam perjanjian yang mengikat.
     4. Pertimbangan (consideration).
     5. Adalah setiap pertukaran hal-hal yang bernilai antara 2 pihak agar tercipta suatu kontrak yang sah.
     6. Legalitas (legality)
Suatu kontrak harus ditujukan untuk suatu tujuan hukum sah dan harus memenuhi hukum dan peraturan-peraturan.
         
Bentuk yang pantas (proper form)

B. Hukum Kesalahan (tort law)
Adalah kerugian yang dialami perseorangan, property atau reputasi yang harus ditebus. Ada 3 klasifikasi kesalahan :
     1. Kesalahan Disengaja, adalah kesalahan yang terjadi akibat tindakan yang yang disegaja oleh suatu pihak.
     2. Kesalahan tidak disengaja, Dijalankan dibawah standar hukum dalam melindungi pihak lainya dari resiko yang tidak masuk akal.
     3. Kesalahan produk (product liability tort), Kesalahan dengan suatu perusahaan bertangung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh produk-produknya.

C. Hukum Properti
Adalah semua yang memiliki  nilai yang terhadapnya seseorang atau bisnis memiliki hak kepemilikan tunggal.
Membagi property kedalam 4 kategori:
     1. Properti nyata berwujud (tangible real property), adalah Tanah dan segala sesuatu yang diatasnya
     2. Properti pribadi Kentara (tangible personal property), adalah setiap barang bergerak yang dapat dimiliki,dijual,atau disewakan.
     3. Properti pribadi tak berwujud (itangible personal property), adalah property yang tidak dapat dilihat tetapi ada berdasarkan dokumen tertulis.
     4. Properti intelektual (intelektual property) adalah property yang diciptakan melalui aktivitas kreatif seseorang.

D. Hukum Dagang (commercial Law)
     1. Uniform commercial code, adalah sekumpulan hokum terstandarisasi yang mengatur  hak-hak pembeli dan penjual dalam transaksi.
     2. Garansi, adalah janji penjual untuk selalu siap sedia membetulkan produk  atau jasanya apabila terjadi masalah setelah penjualan.
     3. Garansi tegas, adalah garansi yang ketentuan dan syaratnya secara spesifik dikemukakan oleh penjual.
     4. Garansi Penuh, adalah garansi yang diatur oleh hukum , dimana produk-produk harus memenuhi janji yang telah diiklankan dan digunakan sebagaimana tujuan produk tersebut dimaufaktur dan dijual.

E. Hukum Kebangkrutan (Bankruptcy Law)
Bangkrut adalah Izin yang diberikan oleh pengadilan kepada perseorangan dan organisasi untuk tidak membayar sebahagian atau seluruh hutang-hutang mereka.
     1. Kebangkrutan paksa (involuntary bankruptcy) adalah proses pengajuan permohonan bankrupt yang diprakarsai oleh kreditor dari perseorangan  atau organisasi yang berhutang padanya.
     2. Kebangrutan sukarela(voluntary bankruptcy) adalah proses pengajuan keterangan bangkrut yang diprakarsai oleh perseorangan atau organisasi yang berhutang.

Kebangkrutan Usaha (business bankrupty) Harus memutuskan salah satu  dari 3 rencana:
     1. Berdasarkan rencana likuidasi (liqudation plan), usaha akan dihentikan. Asetnya akan dijual dan hasilnya dipakai untuk membayar kreditor.
     2. Berdasarkan rencana pembayaran kembali,perusahaan yang bangkrut hanya perlu menyusun jadual pembayaran baru untuk memenuhi kewajiban-kewajibanya. Rentang waktu biasanya diperpanjang, dan pembayaran dikumpulkan dan didistrbusikan oleh wakil yang diangkat oleh pengadilan.
     3. Reorganisasi (reorganization),adalah bagian yang paling rumit  dari kebangkrutan usaha . perusahaan harus menjelaskan penyebab kesulitan keuanganya dan mengusulkan sebuah rencana baru bagi sisa usahanya.

Post a Comment

1 Comments

  1. Casinos Near by with Lights - JTM Hub
    Lively casino near me - Read reviews, 부산광역 출장안마 see photos and get directions 안동 출장샵 to 계룡 출장마사지 Casinos Near By with Lights - 아산 출장안마 JTM Hub! Find the 강릉 출장안마 best deal at JTM's nearby restaurants

    ReplyDelete