Pengertian dan Bentuk-Bentuk Usaha di Indonesia

Artikel berikut ini berjudul pengertian dan bentuk-bentuk usaha di Indonesia. Untuk yang mau copas jangan lupa yah kasih referensi dari artikel saya ini, terimakasih..

Pengertian Perusahaan, Usaha, dan Pengusaha.

Perusahaan adalah  setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha  yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan /laba.

Usaha adalah Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk memperoleh keuntungan/laba.

Pengusaha adalah Setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.

Perusahaan memiliki  2 Unsur Pokok

1. Bentuk Usaha
 Adalah Organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah pengerak setiap jenis usaha

2. Jenis Usaha/Lapangan Usaha
Merupakan kegiatan dalam bidang perekonomian yang mencakup perindustrian, perdagangan, jasa pembiayaan yang dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.


Unsur-Unsur Perusahaan
  1. Badan Usaha
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomiaan
  3. Terus-Menerus ( going concern)
  4. Bersifat Tetap
  5. Terang-terangan
  6. Keuntungan/Laba
  7. Pengusaha, Pemimpin perusahaan dan pembantu Pengusaha.

Bentuk Hukum Perusahaan di Indonesia

1. Perusahaan Perseorangan ( Single Proprietorship)
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan.
   - Usaha perseorangan berizin
   - Usaha perseorangan yang tidak memiliki Izin.

2. Perusahan Persekutuan (Partnership) Bukan Badan Hukum
Yaitu Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki beberapa orang pengusaha secara kerjasama tetapi tidak termasuk dalam kategori badan usaha yang berbadan hokum.
   a.Firma (Fa) 
      Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Karena firma bukan merupakan badan hokum, maka akta pendirian firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen kehakiman. Karena ;  -  Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu. -  Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh menteri kehakiman dan hak azasi manusia.
    b. Persekutuan Komanditer (CV)
        adalah firma yang mempunyai 1 atau beberapa orang sekutu komanditer.
Persekutuan Komanditer (CV) memiliki 2 macam sekutu, Yaitu:
- Sekutu komplementer ( Complementary Partner), yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
- Sekutu Komanditer (Silent Partner), Yaitu sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.

3. Perusahaan Berbadan Hukum
    a.Perseroan Terbatas
       Badan hukum yang didirikan  berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.

Unsur-unsur Perseroan Terbatas
    - Organisasi yang teratur
    - Kekayaan Sendiri.
    - Melakukan hubungan hukum sendiri
    - Mempunyai tujuan sendiri

Cara  Pendirian Perseroaan Terbatas
    - Pembuatan akta didepan Notaris
    - Pengesahan oleh menteri Kehakiman
    - Pendaftaran perseroan
    - Pengumuman dalam tambahan berita Negara.

Akuisisi, Pengabungan, dan Peleburan Perseroan Terbatas
Berakhirnya Perseroan Terbatas
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Karena jangka waktu berdirinya perseroaan sudah Berakhir.
- Keputusan Pengadilan Negeri.

Klasifikasi Perseroan Terbatas
1.Klasifikasi Perseroaan terbatas atas dasar diperjualbelikanya saham di Bursa Efek.
2.Klasifikasi PT berdasarkan asal mula penanaman Modal
3.Klasifikasi PTberdasarkan ada tidaknya kelompok Usaha.


b. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perusahaan Negara (Badan Usaha Milik Negara) yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan menjadi bagian integral dari Departemen teknis.

c. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan yang tidak terbagi atas saham-saham.

d. Persero
Perusahaan Negara(BUMN) yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dimana modal usaha Negara dalam bentuk perseroan  dapat memiliki dua kemungkinan
    -Seluruh modal persero dimiliki oleh Negara
    -Sebahagian modal persero ( paling sedikit 51 %) dimiliki oleh Negara dan sebahagian modal lainya dimiliki oleh swasta.

e. Perusahaan Daerah
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah( BUMD) baik pemerintah tingkat I ataupun daerah tigkat II.

f. Koperasi
Adalah badan usaha yang berangotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Modal koperasi terdiri dari
    - Modal Sendiri
    - Modal Pinjaman

g. Yayasan
Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Post a Comment

0 Comments