Artikel berikut ini berjudul pengertian dan bentuk-bentuk usaha di Indonesia. Untuk yang mau copas jangan lupa yah kasih referensi dari artikel saya ini, terimakasih..
Pengertian Perusahaan, Usaha, dan
Pengusaha.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan /laba.
Usaha adalah Setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk memperoleh keuntungan/laba.
Pengusaha adalah Setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Perusahaan memiliki 2 Unsur Pokok
1. Bentuk Usaha
Adalah Organisasi usaha atau badan usaha yang
menjadi wadah pengerak setiap jenis usaha
2. Jenis Usaha/Lapangan Usaha
Merupakan kegiatan dalam bidang
perekonomian yang mencakup perindustrian, perdagangan, jasa pembiayaan yang
dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.
Unsur-Unsur Perusahaan
1. Badan Usaha
2. Kegiatan dalam bidang perekonomiaan
3. Terus-Menerus ( going concern)
4. Bersifat Tetap
5. Terang-terangan
6. Keuntungan/Laba
7. Pengusaha, Pemimpin perusahaan dan pembantu
Pengusaha.
Bentuk Hukum Perusahaan di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan ( Single
Proprietorship)
Perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh pengusaha perseorangan.
- Usaha perseorangan berizin
- Usaha perseorangan yang tidak memiliki
Izin.
2. Perusahan Persekutuan (Partnership) Bukan
Badan Hukum
Yaitu Perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki beberapa orang pengusaha secara kerjasama tetapi tidak termasuk dalam
kategori badan usaha yang berbadan hokum.
a.Firma
(Fa)
Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Karena firma bukan merupakan
badan hokum, maka akta pendirian firma tidak memerlukan pengesahan dari
Departemen kehakiman. Karena ; - Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara
persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu. -
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh menteri kehakiman dan
hak azasi manusia.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
adalah firma yang mempunyai 1
atau beberapa orang sekutu komanditer.
Persekutuan Komanditer (CV)
memiliki 2 macam sekutu, Yaitu:
- Sekutu komplementer ( Complementary
Partner), yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
- Sekutu Komanditer (Silent Partner), Yaitu
sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
3. Perusahaan Berbadan Hukum
a.Perseroan Terbatas
Badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Unsur-unsur Perseroan Terbatas
- Organisasi yang teratur
- Kekayaan Sendiri.
- Melakukan hubungan hukum sendiri
- Mempunyai tujuan sendiri
Cara
Pendirian Perseroaan Terbatas
- Pembuatan akta didepan Notaris
- Pengesahan oleh menteri Kehakiman
- Pendaftaran perseroan
- Pengumuman dalam tambahan berita Negara.
Akuisisi, Pengabungan, dan Peleburan
Perseroan Terbatas
Berakhirnya Perseroan Terbatas
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Karena jangka waktu berdirinya perseroaan
sudah Berakhir.
- Keputusan Pengadilan Negeri.
Klasifikasi Perseroan Terbatas
1.Klasifikasi Perseroaan terbatas atas dasar diperjualbelikanya saham di
Bursa Efek.
2.Klasifikasi PT berdasarkan asal mula
penanaman Modal
3.Klasifikasi PTberdasarkan ada tidaknya
kelompok Usaha.
b. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perusahaan Negara (Badan Usaha Milik Negara) yang seluruh modalnya
berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan menjadi bagian integral dari
Departemen teknis.
c. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki Negara dari
kekayaan Negara yang dipisahkan dan yang tidak terbagi atas saham-saham.
d. Persero
Perusahaan Negara(BUMN) yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dimana
modal usaha Negara dalam bentuk perseroan dapat memiliki dua kemungkinan
-Seluruh modal persero dimiliki oleh Negara
-Sebahagian modal persero ( paling sedikit
51 %) dimiliki oleh Negara dan sebahagian modal lainya dimiliki oleh swasta.
e. Perusahaan Daerah
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah( BUMD) baik pemerintah
tingkat I ataupun daerah tigkat II.
f. Koperasi
Adalah
badan usaha yang berangotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Modal koperasi terdiri dari
- Modal Sendiri
- Modal Pinjaman
g. Yayasan
Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
0 Comments