Kali ini saya akan membahas mengenai arti atau pengertian dari negara, unsur yang ada di dalamnya serta fungsi dari negara itu apa. Untuk itu, anda harus membaca artikel ini secara berurutan supaya tidak bingung dalam menyerap ilmunya. Ok kita langsung saja ke pokok pembahasan pengertian negara, unsur serta fungsinya.
Negara, menurut kamus besar bahasa indonesia (kbbi) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Selain itu diartikan pula sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang berorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Unsur - Unsur Negara
Ada 4 hal yang mendasar yang bisa dikatakan sebagai unsur dari sebuah negara sehingga orang lain atau bangsa lain mengakui keberadaan sebuah negara tersebut.
- RakyatRakyat merupakan sekumpulan manusia yang menduduki suatu wilayah tertentu. Rakyat adalah unsur terpenting dalam sebuah negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak untuk membentuk suatu negara. Rakyat juga yang memulai, merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan suatu pemerintahan negara. Rakyat itu meliputi penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara serta bangsa.
- WilayahWilayah atau daerah adalah sebuah tempat berlindung bagi sekumpulan rakyat dan juga tempat bagi pemerintahan untuk berorganisasi atau menyelenggarakan segala kegiatan pemerintahan yang sah. Wilayah juga meliputi wilayah daratan, lautan, dan wilayah udara.
- Pemerintah yang BerdaulatPemerintah yang berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi yang ada di tangan rakyat. Kekuasaan yang dipegang pemerintah hakikatnya adalah kekuasaan rakyat. Rakyat sangat menghormati keputusan dan kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah juga menghormati rakyatnya dan rakyat juga harus menghormati pemerintahannya, sehingga negara lain juga segan dan menghormatinya.
- Pengakuan Dari Negara LainUnsur pengakuan dari negara lain bukanlah unsur pokok dalam adanya atau berdirinya suatu negara baru. Ini bersifat menerangkan adanya negara (deklaratif) atau pengakuan dari negara lain bahwa negara baru tersebut benar adanya baik secara formal maupun non-formal.
Fungsi Negara
Fungsi negara dibagi menjadi 4 bagian yang penting dan memang harus dilakukan oleh sebuah negara jika ingin negara tersebut terus berjalan.
- Fungsi Ketahanan dan Keamanan, suatu negara wajib untuk dapat melindungi seluruh unsur negara (yaitu berupa rakyat, wilayah, serta pemerintahan), dari segala bentuk ancaman, gangguan atau hambatan bahkan tantangan yang lain bisa berasal dari internal maupun eksternal.
- Fungsi Keadilan, sudah barang pasti suatu negara memang wajib untuk berlaku adil dimata maupun dimuka hukum tanpa adanya diskriminasi, perbedaan maupun kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab atau yang ingin memecah belah.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran, sebuah negara pastinya dapat mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam yang dipunyai hal tersebut supaya dapat menigkatkan kesejahtaraan hidup bagai seluruh warga negara dan bangsanya agar dapat hidup lebih makmur dan sejahtera.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan, setiap negara wajib memiliki perundang-undangan yang mana supaya dapat melaksanakan semua kebijakan dengan adanya landasan serta pedoman yang kuat agar dapat membentuk suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara dengan aman, nyaman, makmur serta sejahtera.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai pengertian negara, unsur serta fungsinya suatu negara. Semoga dapat membantu teman-teman dalam membuat tugas ataupun yang ingin belajar mengenai arti dan fungsi dari suatu negara.
0 Comments